​SKANDAL STIKES PEMKAB, ‘Blunder’ Yayasan Bongkar Dugaan ‘Jalur Tikus’ Penguasaan Aset Daerah!

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Polemik dugaan pengambilalihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang berupa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Pemkab Jombang memasuki babak baru.

Setelah klarifikasi yang disampaikan oleh pengurus Yayasan Pemberdayaan Keluarga Besar Jombang (YPKBJ) yang menaungi STIKES, kini giliran kritik tajam dilayangkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Faizuddin FM.

​Faizuddin menilai, alih-alih meredam isu privatisasi aset, klarifikasi dari pihak yayasan justru kontraproduktif dan semakin memperkuat dugaan adanya skenario sistematis penguasaan aset daerah melalui celah administratif.

​Menurut Faizuddin, blunder pertama terletak pada klaim kontradiktif yayasan. Pihak yayasan menegaskan aset STIKES telah sepenuhnya menjadi milik yayasan sesuai Undang-Undang Yayasan.

  Jombang Lompat ke Masa Depan, Dua Perda Disahkan, 'Smart City' dan Kolaborasi Jadi Fondasi Kesejahteraan Warga

Namun, pada saat yang sama, mereka masih mengakui adanya representasi Pemkab dalam struktur organisasi, yakni dua pejabat aktif, Kepala Bappeda Danang dan Kepala DPKAD Nasrulloh.

​”Ini jelas kontradiktif. Kalau memang aset sudah menjadi milik yayasan dan bukan lagi milik Pemkab, mengapa masih mengklaim adanya perwakilan pemerintah daerah di dalamnya? Di sinilah letak ambiguitasnya,” tegas Faizuddin, pada Rabu (29/10/2025).

​Faizuddin menambahkan, dalam hukum administrasi, ambiguitas semacam ini berpotensi dimanfaatkan untuk menutupi praktik penyimpangan.

Ia menekankan bahwa setiap lembaga yang mencantumkan pejabat pemerintah aktif wajib memiliki surat penugasan resmi dari kepala daerah. Tanpa surat tersebut, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga nonpemerintah dinilai ilegal dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

  Layanan Kilat dan Digital Bank Jombang, Mendekatkan Perbankan di Gebyar UMKM Jombang Fest 2025

​Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang dapat menghilangkan netralitas birokrasi dan menumpulkan fungsi pengawasan terhadap aset daerah.

​Pernyataan Sewa Aset Menegasikan Sejarah
​Blunder kedua yang disoroti LBHAM adalah pernyataan pengurus yayasan yang menyebut pihaknya selama ini telah menyewa aset milik Pemkab Jombang.

Bagi Faizuddin, pernyataan ini justru menegasikan sejarah berdirinya STIKES Pemkab yang sejak awal merupakan bagian dari upaya Pemkab meningkatkan kualitas pendidikan kesehatan di daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan