​SKANDAL STIKES PEMKAB, ‘Blunder’ Yayasan Bongkar Dugaan ‘Jalur Tikus’ Penguasaan Aset Daerah!

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Polemik dugaan pengambilalihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang yang berupa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Pemkab Jombang memasuki babak baru.

Setelah klarifikasi yang disampaikan oleh pengurus Yayasan Pemberdayaan Keluarga Besar Jombang (YPKBJ) yang menaungi STIKES, kini giliran kritik tajam dilayangkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang, Faizuddin FM.

​Faizuddin menilai, alih-alih meredam isu privatisasi aset, klarifikasi dari pihak yayasan justru kontraproduktif dan semakin memperkuat dugaan adanya skenario sistematis penguasaan aset daerah melalui celah administratif.

​Menurut Faizuddin, blunder pertama terletak pada klaim kontradiktif yayasan. Pihak yayasan menegaskan aset STIKES telah sepenuhnya menjadi milik yayasan sesuai Undang-Undang Yayasan.

Namun, pada saat yang sama, mereka masih mengakui adanya representasi Pemkab dalam struktur organisasi, yakni dua pejabat aktif, Kepala Bappeda Danang dan Kepala DPKAD Nasrulloh.

​”Ini jelas kontradiktif. Kalau memang aset sudah menjadi milik yayasan dan bukan lagi milik Pemkab, mengapa masih mengklaim adanya perwakilan pemerintah daerah di dalamnya? Di sinilah letak ambiguitasnya,” tegas Faizuddin, pada Rabu (29/10/2025).

​Faizuddin menambahkan, dalam hukum administrasi, ambiguitas semacam ini berpotensi dimanfaatkan untuk menutupi praktik penyimpangan.

Ia menekankan bahwa setiap lembaga yang mencantumkan pejabat pemerintah aktif wajib memiliki surat penugasan resmi dari kepala daerah. Tanpa surat tersebut, keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga nonpemerintah dinilai ilegal dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

​Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang dapat menghilangkan netralitas birokrasi dan menumpulkan fungsi pengawasan terhadap aset daerah.

​Pernyataan Sewa Aset Menegasikan Sejarah
​Blunder kedua yang disoroti LBHAM adalah pernyataan pengurus yayasan yang menyebut pihaknya selama ini telah menyewa aset milik Pemkab Jombang.

Bagi Faizuddin, pernyataan ini justru menegasikan sejarah berdirinya STIKES Pemkab yang sejak awal merupakan bagian dari upaya Pemkab meningkatkan kualitas pendidikan kesehatan di daerah.

​Ia mempertanyakan legalitas dari klaim sewa tersebut: “Kalau memang benar disewa, kapan kontrak sewa itu dibuat? Siapa yang menandatangani? Berapa nilai sewanya dan ke mana uang itu disetorkan? Apakah tercatat di kas daerah?”

​Tanpa bukti sah, pernyataan tersebut dapat berimplikasi pidana karena adanya unsur pemanfaatan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas.

Faizuddin menegaskan, jika aset tersebut pernah digunakan Pemkab untuk kepentingan pendidikan publik, statusnya tetap sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme penghapusan atau hibah yang sah.

​Desakan Audit dan Penyelidikan Total

​Faizuddin menilai kasus ini bukan persoalan sederhana, melainkan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara jika terdapat manipulasi dokumen atau pengalihan kepemilikan tanpa prosedur hukum yang benar.

​Menyikapi hal ini, LBHAM Jombang mendesak agar aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, segera melakukan penyelidikan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong untuk melakukan audit total terhadap aset dan keuangan STIKES Pemkab Jombang sejak berdiri pada tahun 2006 hingga 2025.

​Faizuddin juga menyoroti kebiasaan buruk tata kelola di masa lalu, di mana kepengurusan yayasan banyak diisi oleh pejabat aktif hingga tahun 2022. Praktik ini dinilai menyalahi prinsip tata kelola yang baik dan menjadi cerminan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aset yang dikelola secara kelembagaan.

​”Kasus STIKES Pemkab ini harus menjadi pintu masuk pembenahan sistem pengelolaan aset di Jombang. Pemerintah tidak boleh diam. DPRD juga harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan ini,” pungkas Faizuddin, menegaskan pentingnya tindakan cepat sebelum aset publik benar-benar beralih tangan.

Bersambung

 

  • Bagikan