SMPN 5 Lahat Tetap Adakan Acara Perpisahan Walau Ada Edaran Larangan

  • Bagikan
Img 20240508 Wa0000

Permendikbud No 75 Tahun 2016 telah mengatur tentang Komite sekolah agar tidak boleh mengumpulkan Dana dengan menetapkan nominal,dan tidak ada tenggang waktu namun namun saat itu saya tidak mengubris edaran tersebut ujar ‘ Erwansyah” dikarenakan Pihak Komite dan Wali Murid sudah sepakat dalam rapat komite namun setelah meng ingat kembali hal tersebut suatu saat akan akan menjadi hal yang tidak dinginkan dan menjadi permasalahan dikemudian hari maka secara sepihak saya hari ini membatalkan rencana acara perpisahan tersebut dan Dana yang sudah di kumpulkan kepada pihak Komite melalui Wali Kelas Sekolah akan dikembalikan lagi kepada orang/siswa masing masing

Dilain sisi bilaWali murid tetap menginginkan pelaksanaan diadakan Acara Perpisahan maka silakan kan tetap dilanjut kan dengan syarat para orang tua wali murid harus menanda tangani surat pernyataan yang ada dan untuk Dana yang disumbangan secara suka rela, tidak ditentukan Nominal maka pelaksanaan akan dilaksanakan tegas ‘Erwansyah”

Senada Ketua Komite SMP Negeri 5 Lahat diwakili Agus menanggapi apa yang disampaikan oleh kepala SMP Negeri 5 Lahat mengingat adanya edaran atas kebijakan dari Dinas kabupaten lahat yang melarang untuk dilaksanakan acara perpisahan kita memaklumi sehingga awal nya sudah di rencanakan dan di rinci tersebut akan tetap kita Laksanakan dan akan di lakukan atas kehendak dari para Wali Murid namun kami akan me rincikan anggaran dana yang dibutuhkan apakan dana yang nanti sudah dikumpulkan Cukup barulah dapat melaksanakan acara Perpisahan sesuai kebutuhan yang ada .

Usai Rapat komite seluruh wali murid kembali di undang Pihak sekolah untuk memasuki ruang kelas masing masing sesuai kelas anak didik nya vuna untuk mengambil pengembalian dana yang sudah dikumpulkan dan untuk wali murid yang akan memberikan sumbangan sekaligus menanda tangani surat penyataan yang telah di sediakan serta memberikan sejumlah uang secara suka rela tanpa nominal yang ditetapkan untuk rencana pelaksanaan acara Perpisahan di SMP Negeri 5 kedepan ( Reporter M.Umar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan