MMCNEWS.ID | Pemerintah Desa (Pemdes) Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menggelar pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW), Kamis 16 Januari 2025. Di pendopo balai desa setempat, pukul 08.00 WIB.
Hadir dalam pelaksanaan KDAW tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, Camat Mojoagung, Muchtar. Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas S.H bersama anggotanya. Danramil Mojoagung bersama anggotanya. Ketua Panitia KDAW dan Ketua Rt dan Rw.
Ada 3 calon yang mendaftarkan diri sebagai calon KDAW di desa Karobelah. Yang pertama mantan kades, Muhammad Ismail. yang kedua mantan camat, Shollahuddin S.H.M.Si. dan yang ketiga Rosyid Zulkarnain M.Pd. Yang tak lain merupakan keponakan dari camat Shollahuddin.
Namun, dari ketiga pendaftar, terdapat satu pendaftar yang tidak memenuhi syarat sebagai calon KDAW. Hal ini disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan terkait aspek pidana.
Di mana pendaftar tersebut memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih. Selain itu, keputusan ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta dalam proses banding hingga peninjauan kembali (PK), di mana hakim menolak semua gugatan dari pendaftar tersebut di setiap tingkat banding.
Oleh karena itu, pendaftar yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW). Berdasarkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, pendaftar belum bebas dari penjara selama kurang dari 5 tahun hingga pelaksanaan Pilkades PAW ini, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) 34 Tahun 2021 yang diubah dengan Perbub 43 Tahun 2022 pada pasal 20 poin H, yang menyebutkan pengecualian bagi mereka yang telah menyelesaikan hukuman penjara selama 5 tahun.
Camat Mojoagung, Muchtar, dalam sambutanya meminta agar pelaksanaan KDAW bisa digelar dengan kondusif. Masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya, sesuai dengan harapan dan keinginan, atau tanpa terpengaruh orang lain.
“Semoga dalam pemilihan dan pelaksanaan ini tetap kondusif dan bagi yang terpilih nantinya, harus bisa membangun Desa Karobelah, lebih baik. Sehingga bisa menjalankan sesuai dengan program visi dan misi yang sudah ada,” ujar Camat Muchtar, dalam sambutannya.