Terbukti Bawa Sabu 0.33 gram Kurir Asal Sidoarjo di Kecrek Polisi

Dikatakannya, tersangka memang sebagai kurir, hal ini diakui tersangka saat diinterogasi oleh petugas penyidik yang memeriksanya, bahkan dalam pemeriksaan terhadap tersangka.  Mecuat nama Rendi (sang pemesan-red) yang identitasnya sudah diketahui dan satu ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota dilapangan (DPO).

“pemeriksaan terhadap tersangka. Mecuat nama Rendi (sang pemesan-red) yang identitasnya sudah diketahui dan satu ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota dilapangan.” Pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (503m)

Tinggalkan Balasan