Terbukti Menjambret , Pemuda Asal Wotan dan Teleng Sumberrejo Digelandang Polisi

Masih menurut keterangan pelaku , Akbp EG Pandia menambahkan bahwa dari hasil kejahatan sekiranya untuk kebutuhan membayar kredit sepedah motor.

“Keterangan Pelaku bahwa hasil menjambret akan digunakan buat bayar kreditan motor,”pungkas AKBP EG Pandia MM MH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 (sembilan) tahun.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, dan selalu menjaga keluarga.(Red/Dik)

Tinggalkan Balasan