Ket Foto; Surat pernyataan hibah imam Bukhori mantan kades kepada pemerintah desa Bangsah.
Sampang || MMCMadura, Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media Terkait lapangan futsal desa Bangsah yang disebutkan bahwa tanah lapangan futsal berstatus tanah hak milik dengan sertifikat hak milik (SHM) serta disebutkan adanya pelanggaran administrasi.
Pemberitaan itu merujuk pada pasal 3 ayat (1) dan (2) permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa serta pasal 26 ayat (2) huruf C undang undang nomor 6 tahun 2014.
Hal itu benar adanya. Pengelolaan harus transparan serta harus adanya akta hibah untuk membangun proyek lapangan futsal yang dibiayai oleh dana desa.
Faktanya, Buhori yang pada saat lapangan futsal itu dibangun menjabat sebagai kepala desa Menyumbang ratusan juta rupiah demi mengembangkan bakat dan potensi pemuda di bidang olahraga, serta menjadi sarana sosialisasi dan membangun kebersamaan antar warga desa.
” Memang benar itu tanah memang bersertifikat SHM atas nama saya luasnya hampir 1000 M² kalau dijual ratusan juta. Saya hibahkan ke pemerintah desa agar para pemuda bisa menyalurkan bakat dibidang olahraga apalagi waktu itu futsal pas ngetrennya.” Jelas buhori yang merupakan kades periode 2016-2021 itu.















