Selain itu Adriyanto, menekankan bahwa dana ini tidak akan digunakan untuk investasi langsung atau penyertaan modal, melainkan akan dikelola secara hati-hati di bawah kendali Bendahara Umum Daerah (BUD) selama lima tahun pertama. Setelah mencapai target akumulasi, pengelolaannya akan diserahkan kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menurut Adriyanto, dalam Raperda ini, hasil pengelolaan dana abadi akan dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Penerima manfaat adalah seluruh masyarakat Bojonegoro yang memenuhi syarat, sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD. Bahwa, kebijakan ini merupakan bentuk pengorbanan generasi sekarang untuk masa depan.
“Sumber daya migas adalah berkah Tuhan yang juga menjadi hak anak cucu kita. Inilah bentuk implementasi sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk esok,” tegasnya.
Masih menurut Adriyanto, Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro ini menjadi langkah awal penting dalam pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Nota Penjelasan yang disampaikan Adriyanto membuka peluang diskusi mendalam dengan anggota DPRD untuk menyempurnakan aturan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
“Semoga langkah ini menjadi pijakan yang kokoh untuk memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas utama di Bojonegoro,” pungkas Adriyanto.
Sekedar informasi, sidang di lanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi serta diteruskan jawaban PJ Bupati atas pandangan Umum Fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. (Red/**).















