MMCNEWS.ID | luar biasa dan patut diacungi jempol, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, gercep (Gerak Cepat) mengungkap jaringan peredaran minuman keras (miras) antar provinsi dan mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam keterangan konferensi pers menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal ini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dari Satnarkoba dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang membawa minuman keras dari luar Jawa Timur masuk ke Jombang,” ujar AKBP Ardi Kurniawan. “Dari kendaraan tersebut, alhamdulillah kita berhasil mengamankan sebanyak 240 botol miras berbagai merek.”
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial AL, warga Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dari tangan AL, petugas berhasil menyita 476 botol miras berbagai merek.
“Dari kendaraan tersebut, alhamdulillah kita berhasil mengamankan sebanyak 240 botol miras berbagai merek. Dengan demikian, total miras yang diamankan dari tiga tersangka, yakni AP (warga Klaten), R (warga Grobogan), dan AL, mencapai 716 botol,” ungkapnya.

Kapolres juga memperlihatkan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mengangkut miras serta pelaku yang bertugas mendistribusikannya di wilayah Jombang. Pihaknya berharap penangkapan ini menjadi langkah awal untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang.
“Harapan kami setelah ini tidak ada lagi warga masyarakat yang menjual maupun mendistribusikan miras di Kabupaten Jombang yang kita cintai ini, termasuk warga Jombang sendiri,” tegas Kapolres.
Ia juga mengharapkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan Jombang dari miras demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.
Terkait legalitas miras yang diamankan, Kapolres menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengecek keaslian cukainya. Namun, ia menegaskan bahwa peredaran miras tetap dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Lebih lanjut, AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan bahwa berbagai tindak kriminalitas seperti pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga pemerkosaan seringkali dipicu oleh konsumsi miras. Oleh karena itu, Polres Jombang berkomitmen untuk memberantas habis peredaran miras di wilayahnya.
“Untuk ancaman sendiri kepada pelaku memang tindak pidana ringan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang. Perlu diketahui, sudah ada juga yang berproses dan tidak sanggup membayar denda sehingga menjalani kurungan penjara. Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak pernah berpikir untuk menjual minuman keras, karena kami dari kepolisian pasti akan menindak tegas dan berkomitmen akan terus melaksanakan razia pembasmian miras di Kabupaten Jombang ini,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, miras tersebut berasal dari Klaten dan telah diedarkan di Jombang selama tiga bulan terakhir. Polres Jombang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Klaten untuk menindaklanjuti jaringan peredaran miras ini.
Reporter: Jum















