MMCNews, Lahat _ Sumsel : Jumat 07 November 2025

Masih Dalam rangka OPS Sikat Musi II 2025,Jajaran Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidum dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP REDHO RIZKI PRATAMA STrK.SIK.MSi, didampingi Kanit IPTU BUDI AGUS SE, dan Tim TIM JAGAL BANDIT kembali berhasil ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan ( CURANMOR) berdasarkan LP polisi Nomor : LP/B/433/ VIII /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 02 AGUSTUS 2025
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH Mengatakan pihak telah membekuk seorang laki laki inisial ANDRE (33 Tahun) warna asal jalan Mayor Ruslan II Kelurahan Pasr Baru Kec. Lahat Kab. Lahat Propinsi Sumsel Tersangkut pelaku Pencurian dengan Pemberatan ( KUHAPid Pasl 363) berawal kejadian pada hari Sabru Tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 22.15 Wib tepat nya di Lembayung Jalan Kolonel H Burlian Kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat di samping PLN telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 1(Satu) Unit Sepeda Motor jenis HONDA BEAT CW FI CBS PLUS Nopol BG5016EAK Tahun 2023 Norak. MH1JM8120PK565977 Warna Merah-Hitam Nosin : JM81E-2567807 STNK atas nama NURMALA SARI yang dilakukan oleh Tersangka Pelaku ANDRE bersama rekan nya Sdr. JEFRY
Kedua Tersangka melakukan saat itu sedang asik menonton Balap Liar kemudian Tersangka TERSANGKA JEFRY melihat SPM terparkir didepan warung yang tidak ada orang nya akan tetapi Kunci Kontak nya tertinggal di Sepeda motor yang sedang terparkir kemudianTersangka JEFRY menyuruh Tersangka ANDRE menunggu sambil mengawasi situasi setelah Tersangka JEFRY berhasil mencuri SPM tersebut langsung membawa kabur ke arah Kec. Kikim Selatan kemudianbdirukar dengan Narkoba jenis Sabu seharga rp 3.000.000 – ( Tiga Juta Rupiah) atas kejadian tersebut Korban NURMALA SARI melaporkan KE SPKT POLRES Lahat untuk ditindak lanjuti















