Tim Satgas Polres Lamongan Amankan Dua Pelaku TPPO, Satu Diantaranya Warga Baureno

“Dari pengakuan si laki-laki, diketahui bahwa ia telah memesan wanita tersebut dengan tarif Rp 300 ribu kepada SS,” jelasnya menambahkan.

Masih menutut M Hamzaid, Saat itu juga, SS, yang diduga sebagai mucikari, langsung diamankan di tempat kejadian. Petugas juga mengamankan pemilik warung berinisial S alias Anna, yang terindikasi terlibat dalam praktik TPPO ini.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merek Sutra yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp 285 ribu serta dua buah handphone, ” tandasnya.

Barang bukti yang di amankan polisi dalam penggerebekan

Untuk lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. (Red/Prap/Dik).

Tinggalkan Balasan