Editor Didik Sap
Aceh, mmcnews.id ,- Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Jaya berhasil mengamankan Saipundi terpidana tindak pidana pencurian yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.
Saipundi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Asoe Nanggroe Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada pukul 11.00 WIB (23/02/2021) setelah tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Jaya.