Tim Tabur Kejaksaan Pidie , Tangkap Pencuri Yang Buron Dua Tahun

Saipundi merupakan terpidana tindak pidana Pencurian yang terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor :720 K/PID/2018 tanggal 24 September 2018 dan menyatakan terpidana dihukum pidana penjara selama 1 tahun penjara.

Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan. (Red/hus_ariga90)

Tinggalkan Balasan