Tim Walet Saresnarkoba Polres Lahat Ringkus TP Pengedar Narkotika Di Desa Karang Baru

  • Bagikan

Seorang laki laki inisial :EBIT (45 Tahun) warga yang beralamat di Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan kini meringkuk di dalam sel Polres Lahat

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO.SH membenarkan adanya penangkapan Tersangka Pelakuku Pengedar Narkoba yang dilaksanakan oleh Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., Kanit IDIK II IPDA RADEN PUTRO,S.H., beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan laporan Polisi :
LP / A / 97 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 06 November 2025.

  TIM JAGAL BANDIT SATRESKRIM POLRES LAHAT BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR DiLEMBAYUNG SAMPING PLN

Berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 19.15 wib personil Satresnarkoba menangkap Tersangka a.n. EBIT yang mana pada saat itu tersangka sedang berada dibelakang rumah miliknya tsb.

Sesaat sebelum dilakukan penangkapan Tersangka sempat membuangkan bungkusan warna hitam menggunakan tangan kanannya ke arah luar pagar rumahnya, setelah Tersangka berhasil diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam di tanah tepatnya di depan pagar rumah Tersangka yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) butir tablet warna merah muda berbentuk granat terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, kemudian Personil Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan di dalam rumah Tersangka dan didapatkan 1 (satu) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu di atas meja teras depan rumah Tersangka, lalu personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam garasi rumah Tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu, personil Satresnarkoba juga menemukan 2 (dua) bal plastik klip transparan dan 6 (enam) lembar plastik klip transparan berukuran besar di dalam gudang rumah Tersangka. Personil satresnarkoba juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna biru yang didapatkan di dalam kamar milik Tersangka karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan diakui Tersangka bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya.
Kemudian Tersangka dan barang bukti yang ditemukan oleh personil Satresnarkoba dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan