BANYUWANGI, Mmcnews.id – 31 Desember 2025 – Menutup tahun 2025 dengan capaian strategis, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) secara resmi menerima Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (31/12). Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Paiton–Kalipuro yang berlokasi di Desa Ketapang dan Desa Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Penerbitan SHGB ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat legalitas aset ketenagalistrikan nasional, sekaligus memastikan administrasi kepemilikan dan pengamanan aset tanah milik negara berjalan tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistyo, S.ST, QRMP, kepada perwakilan manajemen PLN. Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi intensif antara PLN dan BPN dalam mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tulang punggung kelistrikan Jawa-Bali.
General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran BPN Kabupaten Banyuwangi atas dukungan penuh dalam proses legalitas aset ini.















