Dia bahkan mengaitkan persoalan ini dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Kami menunggu kehadiran para pejabat yang digaji dari uang rakyat untuk turun langsung ke Desa Kemiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kemiri menyatakan bahwa keluhan warga telah langsung ditindaklanjuti.
“Sudah kita benahi saat itu juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa proyek jalan beton tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran BKKD Tahun Anggaran 2026. Untuk urusan teknis lapangan, dia mengarahkan agar berkoordinasi langsung dengan petugas pelaksana di lokasi.
“Untuk teknisnya, saya kirimkan nomor petugas yang di lapangan,” jelasnya Sabtu, (17/1/2025).
Terpisah, teknisi lapangan bernama Dasup, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai perintah atasan.
“Semua sudah saya lakukan sesuai perintah atasan,” ujarnya, tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud.
Menanggapi kritik terkait angkur beton yang tidak dicor terlebih dahulu, Dasup menyatakan bahwa metode tersebut menurutnya sudah sesuai aturan teknis.
“Kalau dicor terlebih dahulu dengan mutu yang sama seperti lantai dasar, kualitasnya justru kurang bagus,” jelasnya.
Terkait besi angkur yang tidak diikat, dia mengakui telah dilakukan pembenahan.
“Sudah kita benahi. Besi jalan kita angkat dan kita ikat,” katanya.
Sementara soal permintaan gambar RAB oleh warga, Dasup membenarkan bahwa dirinya tidak memberikan dokumen tersebut karena dianggap sebagai dokumen pegangan pribadi.
“Saya memang tidak memberikan karena itu bersifat pribadi dan tidak bisa diberikan sembarangan,” pungkasnya. (Red/Syt/Dik).















