- Nabire MMCNEWS – Wakajati Papua Resmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jln. Merdeka No. 50 Kel. Karang Mulia, Kab. Nabire,Kamis (31/03/2022) pukul 09.00 WIT
Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire diresmikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Jehezkiel Devy Sudarso, SH, CN. didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH.
Turut Hadir Dalam kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire, hadir Forkopimda Kabupaten Nabire yaitu Mesak Magai, S.Sos, M.Si (Bupati Nabire), Letkol Inf. Ajuanda Pardosi, M.Si (Komandan Kodim 1705/NBR), AKBP I Ketut Suarnaya, SH., S.Ik (Kepala Kepolisian Resort Nabire), Gerson Hukubun, SH (Hakim PN Nabire), Perwakilan Lapas Klas IIB Nabire, Herman Sayori (Dewan Adat Papua Daerah Nabire), Saul Wawowi (Kepala Suku Yaur), Yusuf Sayoti (Kepala Suku Goa Napan), Esebius Yoweni (Ketua Kerukunan Teluk Wondama), Daniel Eden Malamba (Tokoh Pemuda Nabire), Jimison Warai (Tokoh Pemuda Nabire), Ayub Kawoi (Kepala Suku Yerisiam), Levina Niwari (Tokoh Perempuan Kabupaten Nabire), Donatus Sembor (Kepala Suku Mora) serta Seluruh Kepala Seksi dan Pegawai Kejari Nabire lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan Restoratif Justice merupakan salah satu penyelesaian penangan perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarakan Keadilan Restoratif, dikarenakan telah mencapai perdamaian dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya, yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tanteng Penghentian Penuntutan berdasarakan Keadilan Restoratif. Mengingat proses pelaksanaan perdamaian ini membutuhkan tempat dan ruang sehingga kami berinisitif selaku fasilitator membuat Rumah Restoratif Justice.
“Seperti bapak dan ibu ketahui, Rumah Restorative Justice ini kami buat dalam bentuk Honai (Rumah Adat Papua) yang secara filosofis mengandung makna menjaga nilai kesatuan dan persatuan sesama suku untuk mempertahan budaya yang berlaku.”Ungkapnya