Ngawi  

Wanita di Ngawi Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

“Tersangka AMS selaku accounting di perusahaan properti atau perumahan tersebut menggelapkan uang hasil penjualan. Jadi uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan, tetapi oleh pelaku uang digunakan untuk melunasi hutang pinjol,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhamanto, S.H., S.I.K., M.H.

Pelaku ketagihan main judi online, sehingga tersangka mempunyai hutang. Main judol pake uang pinjaman online, saat ditagih tidak bisa melunasi, lalu menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta.

“Tersangka menggelapkan uang user perumahan Bumi Kurnia Residence Walikukun dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 15 September 2024,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.

Dari peristiwa ini, Kapolres Ngawi meminta kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Ngawi untuk tidak main judi dalam bentuk apapun, karena sangat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Kami harap masyarakat tidak bermain judi, apalagi judi online karena dampak negatifnya sangat banyak,” kata mantan Kapolres Situbondo, saat dihubungi media, pada pada Rabu (30/10/2024)

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menyampaikan, bahwa tersangka dijerat Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” kata Joshua.(ton/red)

Tinggalkan Balasan