Warga Sidomulyo Kedungadem, Adukan Bripka RA ke Propam Polres Bojonegoro

Di tambahkan lagi oleh korban bahwasanya dia hanya ingin 2 unit mobil di kembalikan dan terkait Rp21 juta di bayar. “Saya berharap Bapak Kapolres segera menindak Bripda RA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena sudah menipu rakyat. Kita takut Bripka RA melakukan hal serupa ke korban lainnya,” ujar Maryono berharap.

Dari pengakuan korban, dugaan sementara Bripka RA tidak membayar sewa mobil dan diduga oknum RA menggelapkan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi S 1573 BH dan Daihatsu Terios dengan nopol L 1702 DV milik korban maryono, warga desa Sidomulyo RT.01 RW.01 kecamatan Kedungadem kabupaten Bojonegoro.

Pewarta : Teguh

Editor   : Didik Saprol

Tinggalkan Balasan