Warinussy Desak Kejati Papua Barat, Buka kembali penyidikan Tindak Pidana Korupsi Anggaran .4, 112 Milyar, Di – DPUD, Terkait Septictank Di Kabupaten Raja Empat.

Kejati Papua Barat sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan lanjutan. Atau dengan kata lain Kajati Papua Barat diduga tidak melakukan Upaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lagi terhadap kasus yang menimpa MNU hingga saat ini.

Dengan nilai kerugian negara saat itu mencapai angka Rp.4, 112 Milyar, menurut saya cukup fantastis dan patut menjadi atensi Kajati Papua Barat dan jajarannya untuk menyelidiki kembali demi hukum. Oleh sebab itu, saya” mendesak Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, Sah, MH dan jajarannya untuk segera membuka kembali proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan 223 Unit Septic Tank Bio Teknologi di DPUD Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2018 tersebut.

  DPRD Bojonegoro Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Raperda dan APBD Tahun 2025

Hal ini saya sampaikan berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 81 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tegas Warinussy

Tinggalkan Balasan