Warinussy Memohon Kepada Majelis Hakim, Bebaskan Terdakwa TZ Terkait Percobaan Pembunuhan Tidak Bersalah.

  • Bagikan

Dengan demikian sebagai sesama abdi hukum menurut amanat Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Yang Mulia Membebaskan Saudara Terdakwa Zakarias Tibiay (ZT) dari segenap dakwaan Jaksa dalam perkara a quo.” Pungkanya

Karena menurut pemahaman saya terhadap fakta persidangan bahwa dia sesungguhnya tidak bersalah. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ZT memiliki senjata api tersebut. Bahkan tak ada satu saksi pun atau petunjuk apapun yang mengarah kepada diri ZT bahwa dia terlibat dalam rencana serta saat upaya percobaan pembunuhan terhadap diri saya terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 tersebut. Sehingga demi terwujudnya peradilan yang tidak sesat, saya mohon agar ZT Dibebaskan demi hukum.” tegas Warinussy sebagai Korban.

  218 KDKMP dari 12 Kecamatan di Bojonegoro ikuti Bimtek

(RI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan