YAN, TP Pengedar Narkotika Diringkus SatresNakoba Polres Lahat

  • Bagikan

MMCNews, Lahat -Sumsel : Senen 12 Januari 2016.

Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 03 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 11 Januari 2026.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH. mengatakan personil nya telah menamgkap seorang laki laki Tersangka Pelaku pengedar Narkotika inisial YAN (35 tahun) waega uang beralamat diJalan Sersan Riasan No. 74 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat

Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sersan Riasan Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 22.10 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka a.n. YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA di dalam rumah tersangka di Jalan Sersan Riasan Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat, saat dilakukan penangkapan tersangka a.n. YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan rumah Tersangka a.n. YANDRIKO LAVANDY Bin LUMUMBA dan mendapatkan 1 (satu) paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE dan 1 (satu) ball plastik klip transparan di gudang lantai 2 rumah tersangka dan Personil Sat Res Narkoba juga menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone android merk REDMI 9 dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi di dalam kamar tersangka.
Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. MEGI alamat Desa Cecar Kec. Kikim Timur Kab. Lahat dengan cara membeli untuk dijual kembali.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan