Lahat | MMCNEWS – Dua anggota polisi yang bertugas di polres Lahat dipecat, pemecatan dua anggota tersebut ditandai dengan upacara Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang beetempat di halaman polres lahat sekira pukul 07.30 Wib. 7/12/21.
Dua anggota polres lahat yang dipecat adalah Briptu Age Suwito dan Bripda Ahmad Yovie, pemecatan keduanya berdasarkan keputusan Kepolisian Sumatera Selatan nomor skep :789/X/2021 dengan dasar melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, junto pasal 7 ayat 1 hirup (m) Pasal 11 hirup (c) dan pasal 21 ayat 3 huruf i perkap no. 14 tahun 2011.
Dalam amanatnya Kapolres lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.kepada MMCNEWS mengatakan Upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan merupakan Punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian khususnya polres lahat.
PTDH terhadap personel polri dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang propesi dan pengamanan polres lahat dan selanjutnya dilakukan pemecatan oleh institusi polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.















