Lahat | MMCNEWS – Pasca pemilihan Kepala desa serentak, Se-Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang digelar pada 9/12/21, satu desa di kecamatan Merapi Barat masih menyisakan sejumlah polemik.
Pasalnya dalam pelaksanaan Pilkades di desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, dianggap Cacat hukum, lantaran jumlah kehadiran pemilih saat Pilkades keseluruhan TPS kisaran 25,61%.
Sekretaris BPMDes kabupaten Lahat Subhan Awali, dalam mediasi diruang rapat cahaya satu yang dihadiri, Asisten 3 Raswan Ansory, Kepala Inspektorat Yuniza Rahman, Kabag OPS Polres Lahat, Kompol Dedy, mengatakan, Berdasarkan Perda kabupaten Lahat No 4 tahun 2015, Tentang Pemilihan kepala desa
Pasal 33 Menyebutkan, Pertama : Pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh BPD.
Kedua Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.















