1Satu Orang DPO, 2(Dua) Orang diamamkan Satresnarkoba.

  • Bagikan

mmcnew.id
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tepatnya di desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan setelah sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada Jum’at 10 Desember 2021 sekira jam 19.00 Wib bertempat di TKP tersebut diatas dilakukan tangkap tangan terhadap 2 ( dua) orang diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu 11 Desember 2021.

Penangkapan 2 (Dua) orang tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / A-189 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 10 Desember 2021 an.Dwi Septiono Bin Roehan (27 )tahun pekerjaan Sopir yang beralamat di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dan satu orang lain nya an.Sulastri Binti Zairi (23) Tahun Pekerjaan Tuna Karya asal alamat Desa Pajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar, SH melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono.SH kepada MMCNEWS Mengatakan penangkapan kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam kamar kontrakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan tersebut didapatkan 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 1,14 gram.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan