Sidang Paripurna DPRD, Mendengar Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro Menggelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (02/07/2025).

Pentingnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen terpenting yang menentukan kemandirian fiskal, pembangunan berkelanjutan, serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Hal itu di sampaikan Setyo Wahono di awal sidang.

“Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Setyo Wahono.

Bupati Setyo Wahono juga menjelaskan bahwa pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, memperkuat sistem pemungutan berbasis digital, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal.

Tinggalkan Balasan