Bojonegoro – DPRD Bojonegoro Menggelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Paripurna DPRD Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (02/07/2025).
Pentingnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen terpenting yang menentukan kemandirian fiskal, pembangunan berkelanjutan, serta kemakmuran masyarakat di Kabupaten Bojonegoro. Hal itu di sampaikan Setyo Wahono di awal sidang.
“Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Setyo Wahono.
Bupati Setyo Wahono juga menjelaskan bahwa pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, memperkuat sistem pemungutan berbasis digital, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas fiskal.
Tujuan utama penyusunan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk penyesuaian tarif pajak daerah, memaksimalkan potensi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan penyesuaian tarif retribusi daerah.
Bupati Setyo Wahono juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi dan tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.
“Pajak Daerah bukan sekadar pungutan, melainkan bentuk kontribusi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah guna menjadikan Kabupaten Bojonegoro semakin Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” tandasnya.















