Tujuan utama penyusunan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk penyesuaian tarif pajak daerah, memaksimalkan potensi aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan penyesuaian tarif retribusi daerah.
Bupati Setyo Wahono juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi dan tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.
“Pajak Daerah bukan sekadar pungutan, melainkan bentuk kontribusi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah guna menjadikan Kabupaten Bojonegoro semakin Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” tandasnya.