Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan bahwa keberadaan Satgas ini akan membuat masyarakat merasa terintimidasi dan kehilangan rasa aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Menurutnya, tafsir mengenai “premanisme” sangat subjektif dan bisa disalahgunakan jika tidak dibarengi dengan panduan dan batasan yang jelas.
“Aktivitas warga yang sah sekalipun bisa dianggap sebagai tindakan premanisme jika dinilai secara sepihak oleh Satgas. Ini bisa menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi, berorganisasi, bahkan sekadar berkumpul,” tegasnya.
Ahirudin menyebutkan bahwa tiga peraturan yang dijadikan dasar pembentukan Satgas, yakni regulasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten, seolah menjadi instrumen kekuasaan yang mengkerangkeng ruang gerak masyarakat sipil. Ia menyamakan situasi ini dengan kondisi represif yang justru mengikis nilai-nilai demokrasi lokal.
“Pertanyaan penting yang harus kita renungkan bersama adalah: siapa sebenarnya yang layak disebut sebagai preman? Apakah masyarakat kecil yang berjuang hidup dan sering kali terpinggirkan? Atau institusi yang berjalan tanpa mekanisme pengawasan dan cenderung otoriter dalam bertindak?” tanya Ahirudin.
“Kita semua sepakat bahwa premanisme harus diberantas. Tapi bukan dengan cara menciptakan preman baru yang legal dan berseragam. Penegakan hukum harus beriringan dengan perlindungan hak-hak warga negara,” pungkasnya.
Dengan suara lantang dan tegas, Ahirudin Yunus menjadi satu dari sedikit tokoh muda yang berani mengingatkan bahwa dalam setiap kebijakan keamanan, harus selalu ada keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan. Sebab demokrasi bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga keberanian untuk mengkritisi kekuasaan. (DK)















