Anggaran Dana Kampung Setiap Tahun Hanya Boleh Dicairkan 20%, Tidak Bisa 100% Sekaligus

Boven Digoel, Mmcnews – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Kampung, pemerintah telah menetapkan peraturan yang mengatur bagaimana dana tersebut dapat dicairkan setiap tahunnya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, pencairan Dana Kampung hanya boleh dilakukan sebesar 20% dari anggaran yang ditetapkan untuk tahun anggaran tersebut, dan pencairan tersebut harus dilakukan secara bertahap. Pencairan dana tidak boleh dilakukan sekaligus atau 100%, dan harus mengikuti ketentuan yang telah diatur untuk memastikan penggunaan dana yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tahapan Pencairan Dana Kampung

Pencairan Dana Kampung yang telah ditetapkan sebesar 20% per tahun ini dibagi menjadi empat tahap pencairan, yang dilaksanakan sesuai dengan triwulan anggaran. Setiap tahapan memiliki persentase yang berbeda, sebagai berikut:

– Triwulan 1: Pada tahap pertama, dana yang dicairkan adalah 40% dari 20%, atau setara dengan 8% dari total anggaran yang ditetapkan untuk tahun tersebut.

– Triwulan 2: Pada tahap kedua, dana yang dicairkan adalah 30% dari 20%, atau setara dengan 6% dari total anggaran.

– Triwulan 3: Pada tahap ketiga, dana yang dicairkan adalah 20% dari 20%, atau setara dengan 4% dari total anggaran.

– Triwulan 4: Pada tahap terakhir, dana yang dicairkan adalah 10% dari 20%, atau setara dengan 2% dari total anggaran.

Pembagian pencairan dana ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana Kampung digunakan secara efektif dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan cara ini, penggunaan dana bisa diawasi dan dimonitor dengan lebih baik, mengurangi potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa anggaran digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penggunaan Sisa Dana Kampung

Jika dana yang sudah dicairkan tidak terpakai sepenuhnya pada tahun anggaran tersebut, maka sisa dana tersebut wajib digunakan untuk kegiatan yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah. Beberapa opsi penggunaan dana sisa yang bisa dipertimbangkan antara lain:

1. Kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, seperti pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi.

2. Kegiatan mendesak, seperti penanggulangan bencana alam atau program kesehatan masyarakat yang urgent.

3. Kegiatan yang telah direncanakan, seperti pembangunan fasilitas umum yang sudah disetujui dalam perencanaan tahunan.

4. Kegiatan berkelanjutan, yang memberikan dampak positif jangka panjang, seperti pengembangan kualitas sumber daya manusia atau konservasi lingkungan.

Namun, penggunaan sisa dana ini harus tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, dengan mengajukan proposal kegiatan dan anggaran yang jelas dan terperinci, serta laporan kemajuan yang berkala.

Tinggalkan Balasan