LAHAT – SUMSEL_MMCnews.id
Arifudin warga tungkal Kecamatan Muara Enim mulai angkat bicara, terkait laporan di Mabes Polri, kasus ini sudah lama pada tahun 2018
Arifuddin sempat melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan STTL NOMOR : STTL /442 /IV /2018 /BARESKRIM,Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/442/IV/2018/BARESKRIM Tanggal 29 april 2018,
Yang dilaporkan oleh Arifudin perkara sumpah palsu, dan keterangan palsu, pemalsuan dokumen,dan pencemaran nama baik.
Terlapor : Amir Karsono, Ir.Hartawan Mei Suhara laporan tersebut diterima KA Siaga SPKT Ipda Ahmadi SH.
Selain itu Arifudin juga melaporkan MRS Kades Muaralawai, waktu itu belum menjabat kades Ia menerima uang sebesar 5 juta, dari PT.Indah Jaya Abadi Permai (IJAP) untuk pinjaman sdr.Arifudin pada tanggal 24 oktober 2012 yang ditanda tangani sdr, Mursalin padahal saya tidak pernah menyuruh atau menimjam uang kepada PT.IJAP, saya merasa dirugikan menjual nama saya, ini perbuatan tidak menyenangkan ungkap ” Arifudin. bukti kwitansi ada















