Lebih lanjut Arifudin menuturkan saya dalam proses persidangan terkait adanya surat kwitansi palsu sehingga saya menjalankan hukum hampir 9 tahun,
1, Berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM Nomor 272/PID.B/2014/ PN.MUARA ENIM saya divonis 3 tahun 6 bulan, dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan,
2. PUTUSAN NEGERI LAHAT 87/PID.B/2015/PN .LAHAT, saya divonis 3 tahun penjara dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan,
3.PUTUSAN NO: 039/PID.B/2019/ PN.LAHAT di vonid 2,3 bulan Mur dijerat tentang kwitansi palsu, surat palsu disangkakan penggelapan,
Masih ujar ” arifudin kepada awak media jumat (8/7) dibeberkannya bahwa Pelaku yang melaporkan saya adalah sdr.Budi Sukoco selaku Tim Legal, dan pembuat kwitansi Palsu sdr, AM Manager PT.BGG tegas ” Arif dan Mursalin disinyalir ikut dalam pembuatan kwitansi palsu senilai 5 juta rupiah, uang dari PT.IJAP sebelum ia menjabat kades Muara Lawai.terang ” Arifudin
Terpisah kades Muara Lawai Mursalin kamis (7/7) saat dikonfirmasi melalui ponsel nya tidak bisa dihubungi, dilanjutkan dihubungi melalui telepon washhap berdiring namun tidak diangkat, selanjutnya melalui pesang singkat washhap ke nomor nya tidak menjawab conteng 2 warna biru, dibaca saja nanun tidak dibalas untuk memberikan hak jawabnya hingga berita ini diturunkan.















