Pandeglang, | MMC — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang berencana menggelar audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Audiensi tersebut akan membahas dugaan kerancuan serta potensi pelanggaran regulasi dalam penetapan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Rencana audiensi itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 012/KEP/DPD-KNPI/PDG/XII/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Pandeglang, c.q. Kasat Intel Polres Pandeglang, sebagai tembusan pemberitahuan kegiatan.
Audiensi dijadwalkan Senin, 15 Desember 2025, pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang, dengan estimasi jumlah peserta sekitar 10 orang.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, M.Pd, menyatakan bahwa audiensi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial organisasi kepemudaan dalam mengawal kebijakan publik, khususnya program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
“Kami menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam penentuan dapur SPPG atau MBG di wilayah 3T Pandeglang. Indikasi tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian regulasi, petunjuk pelaksanaan, serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujar Saepudin.













