Nganjuk, – Upaya Pemerintah Pusat dalam memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) patut diapresiasi.
Program strategis ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan lokal sekaligus embrio penguatan kemandirian ekonomi desa.
Namun demikian, pembangunan sarana fisik KDMP diingatkan agar tidak melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Hal tersebut ditegaskan oleh Dr. Djatmiko, yang menyatakan bahwa pembangunan KDMP tidak boleh dilakukan di atas lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, pemerintah memang menargetkan pembangunan hingga 25 ribu KDMP di seluruh Indonesia agar dapat beroperasi pada Maret atau April tahun ini. Akan tetapi, di lapangan beredar informasi bahwa sejumlah bangunan KDMP justru didirikan di atas lahan berstatus LP2B. Jika hal ini benar, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari.
LP2B bukanlah lahan biasa. Lahan ini secara khusus ditetapkan negara untuk menjamin ketahanan pangan nasional dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1), disebutkan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan.
Dr. Djatmiko menegaskan, larangan tersebut bersifat imperatif. Artinya, LP2B tidak boleh digunakan untuk kepentingan non-pertanian, termasuk pembangunan gedung koperasi, kantor desa, maupun fasilitas sosial-ekonomi lainnya. Pengecualian hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum tertentu dengan persyaratan yang sangat ketat, seperti kajian kelayakan, izin pemerintah daerah, serta penyediaan lahan pengganti.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan LP2B tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berisiko pidana. Pasal 73 UU tersebut mengatur ancaman pidana kurungan hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pejabat atau pihak mana pun yang terlibat dalam pengalihfungsian LP2B secara melawan hukum.
Selain risiko pidana, pembangunan KDMP di atas LP2B juga berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan oleh APIP maupun BPK, terlebih apabila menggunakan dana desa atau bantuan pemerintah. Dampaknya bisa berupa kewajiban pengembalian kerugian negara, pembatalan kegiatan pembangunan, hingga status bangunan yang tidak sah secara hukum.
Sebagai langkah preventif, Dr. Djatmiko menyarankan agar pemerintah desa berpedoman pada dokumen RTRW dan RDTR yang berlaku, berkonsultasi dengan satuan kerja terkait di pemerintah kabupaten/kota, serta memilih lokasi pembangunan di tanah kas desa atau lahan non-pertanian.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa membangun ekonomi kerakyatan melalui koperasi memang penting, termasuk sebagai bagian dari program pemerintahan Prabowo Subianto, namun menjaga ketahanan pangan nasional dengan mempertahankan lahan pertanian jauh lebih krusial.
“Keselamatan rakyat—khususnya pangan—adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.















