Sementara itu, Anggota Komisi A Choirul Anam mengatakan bahwa setelah mendengar pernyataan camat yang hadir yang telah melakukan persiapan anggaran dan pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa, terlebih bagi desa yang menggunakan metode musyawarah mufakat ini.
“Mendengar kesiapan masing-masing desa tadi sudah disampaikan semuanya, mulai dari penganggaran, hingga koordinasi keamanan dengan pihak Formpimca. Pada intinya semua desa yang tinggal menunggu Juknis dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa tentang pelaksanaan pemilihan antar waktu kepala desa. Kemudian bagaimana menentukan tokoh masyarakat yang harus diundang dalam musyawarah tersebut,” terang Choirul Anam.
Dia berharap Juknis harus mengatur terkait tokoh masyarakat yang diundang pada pelaksanaan musyawarah mufakat untuk pemilihan antar waktu kepala desa yang masa jabatannya kurang dari dua tahun.
Apabila di dalam Juknis nanti menyebutkan tokoh yang diundang musyawarah mufakat itu tokoh yang legal, maka hal itu tidak ada persoalan yang akan menjadi persoalan jika yang datang atau mewakili bukan tokoh yang legal. Tetapi kalau hanya menyebut tokoh masyarakat, itu sangat subyektif.
“Oleh karena itu, berharap kami di dalam Juknis nanti yang muncul yakni tokoh yang legal, agar tidak terjadinya konflik di masyarkat nantinya,” tegasnya. (Red/Dik/Sy).