Bojonegoro, – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kembali lakukan rapat membahas kesiapan terhadap pelaksanan pemilihan kepala desa (Kades) dengan cara musyawarah mufakat, hingga menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan memastikan keamanan disetiap wilayah masing-masing. Rapat dipimpin oleh ketua Komisi A, Lasmiran didampingi Choirul Anam, Mustakim, Erix Maulana Heri Kiswanto dan anggota. Turut hadir Camat Kota Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan, Camat Kapas Zenny Bachtiyar, Camat Balen Biyanto, dan beberapa perwakilan Penjabat (Pj) Kepala desa. bertempat di gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Pada Senin (08/09/2025).
Ketua Komisi A Lasmiran saat rapat menyampaikan bahwa dalam kegiatan kali ini menanyakan sejauh mana persiapan pelaksanaan Pemilih Antarwaktu (PAW) Kepala Desa yang kosong akibat beberapa hal seperti meninggal dunia hingga tersandung masalah kasus pidana tipikor.
Pelaksanan yang direncanakan menggunakan metode musyawarah mufakat dikarenakan masa jabatan kurang dari dua tahun. Hingga diharapkan bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.
“Kami mengundang camat, Pj kepala desa dan BPD, pada intinya ingin mengetahui dan memastikan kesiapan sekaligus melakukan pemetaan wilayah agar pelaksanaan pemilihan antar waktu kepala desa bisa berlangsung lancar, aman, dan kondusif,” ungkapnya.
Mendengar hal itu Camat Kota Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan mengatakan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PAW sudah ada hanya saja masih menunggu Juknis yg harus dilakukan.
“Kami tinggal menunggu tahapan yang di keluarkan oleh Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) seperti apa nanti,” tutur Mochlisin.
Sementara itu, Anggota Komisi A Choirul Anam mengatakan bahwa setelah mendengar pernyataan camat yang hadir yang telah melakukan persiapan anggaran dan pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa, terlebih bagi desa yang menggunakan metode musyawarah mufakat ini.
“Mendengar kesiapan masing-masing desa tadi sudah disampaikan semuanya, mulai dari penganggaran, hingga koordinasi keamanan dengan pihak Formpimca. Pada intinya semua desa yang tinggal menunggu Juknis dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa tentang pelaksanaan pemilihan antar waktu kepala desa. Kemudian bagaimana menentukan tokoh masyarakat yang harus diundang dalam musyawarah tersebut,” terang Choirul Anam.
Dia berharap Juknis harus mengatur terkait tokoh masyarakat yang diundang pada pelaksanaan musyawarah mufakat untuk pemilihan antar waktu kepala desa yang masa jabatannya kurang dari dua tahun.
Apabila di dalam Juknis nanti menyebutkan tokoh yang diundang musyawarah mufakat itu tokoh yang legal, maka hal itu tidak ada persoalan yang akan menjadi persoalan jika yang datang atau mewakili bukan tokoh yang legal. Tetapi kalau hanya menyebut tokoh masyarakat, itu sangat subyektif.
“Oleh karena itu, berharap kami di dalam Juknis nanti yang muncul yakni tokoh yang legal, agar tidak terjadinya konflik di masyarkat nantinya,” tegasnya. (Red/Dik/Sy).















