Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari jayapura akan tiba di timika dan dicurigai membawa narkotika jenis Ganja tersebut.
“Pelaku AS (40) membawa 3 (tiga) bal yang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas Ransel warna hitam dengan gulungan pakaian sedangkan pelaku inisial AM (43) pemilik narkotika tersebut menunggu pada area kedatangan.” Ucapnya
Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.















