Bungkam!.. Dikonfirmasi Media Kabag ULP Kabupaten Muaro Jambi, Lain Ditanya Lain Dijawab?.

  • Bagikan
Oplus_131072

*”Waalaikumsalam.
Sudah 3 kali pemberitaan baru klarifikasi malam ini ya.
Yaudah, maksud saya konfirmasi.
Pada intinya apa yang dipertanyakan diatas dan ditulis itu keliru.
Kemarin sumber nya dari mana.
Maksudnya gimana tuh.”*

Anjar Kabag ULP Kabupaten Muaro Jambi menjawab pertanyaan Media mmcnews.id sepertinya kurang Profesional jawabannya, Lain ditanya lain Dijawab.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76 ayat (1) menyatakan pemilihan penyedia ulang dapat dilakukan apabila: a. Tidak ada peserta yang memasukkan dokumen penawaran; b. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi; atau d. Terdapat kesalahan dalam proses pemilihan penyedia. Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa Pemilihan penyedia ulang dilaksanakan berdasarkan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan