Jaga Independensi dan Conflict Of Interest, Kuasa Hukum Serfolus Tegu limpahkan Laporan Polisi di Polres Nagekeo ke Polda NTT

  • Bagikan

Kupang- Tim Kuasa Hukum Akp. Serfolus Tegu, Tobbyas Ndiwa dan Cosmas Jo Oko mengajukan Permohonan Penarikan Penanganan Laporan Dugaan Pencemaran Nama baik dari Polres Nagekeo ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Permohonan tersebut disampaikan langsung ke Mapolda NTT pada Jumat, (5/12) siang di Kota Kupang.

Tobbyas dan Cosmas kepada Awak Media, secara bergantian menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga independensi dan conflict of interest dalam proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya, Akp. Serfolus Tegu yang saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) di Polres Nagekeo.

“Hari ini saya bersama rekan Juan sudah selesai melakukan atau memasukkan surat Permohonan penarikan penanganan laporan polisi. Artinya laporan polisi yang sudah dilakukan oleh saudara Juan sebelumnya di Nagekeo, untuk menjaga independensi dan conflict of interest maka laporan itu kami tarik ke Polda,” jelas Tobbyas sembari menunjukkan bukti tanda terima yang diperoleh.

Tobbyas berharap permohonan itu segera ditindak lanjut, sekaligus menegaskan agar publik tidak mudah percaya terhadap isu yang berkembang melalui tulisan opini Terlapor, yang mengatakan bahwa Kliennya mangkir dari panggilan Propam. Sebab sesungguhnya Akp. Serfolus Tegu sudah memenuhi panggilan dari Bid Propam Polda NTT.

Selanjutnya Tobbyas menerangkan maksud dan tujuan Kliennya membuat Laporan Polisi,

“Laporan polisi ini penting, mengapa? untuk mengakhiri opini-opini liar itu, jangan sampai berjalan tanpa arah dan terus berlanjut. Dengan laporan polisi, apa? terlapor, dia punya hak untuk melakukan klarifikasi, dan klarifikasi bukan di media, tapi datang ke Kantor polisi berdasarkan surat panggilan. Begitupun kami sebagai pelapor, sehingga fear kan?!,” sambung Tobbyas yang dibenarkan rekan setimnya, Cosmas Jo Oko.

Penulis: Kis WR
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan