Bungkam!.. Dikonfirmasi Media Kabag ULP Kabupaten Muaro Jambi, Lain Ditanya Lain Dijawab?.

  • Bagikan
Oplus_131072

Muaro Jambi mmcnes.id Lelang Proyek barang dan jasa di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, diduga sudah diatur. Pasalnya proyek yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh beberapa rekanan yang dibatalkan dan kemudian “dikocok ulang”

mmcnews.id mencoba menghubungi Anjar Prabowo melalui pesan WhatsApp No 0821-8227-4XXX selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa di ULP (Unit Layanan Pengadaan) di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. melalui WhatsApp pribadi beliau yang berbunyi.:

Assalamualaikum..
Selamat malam Pak Anjar..
Izin saya Zul dari media MMC Multy Media Cyber mau Konfirmasi terkait masalah lelang Proyek Kocok Ulang di Kabupaten Muaro Jambi karena sudah tiga kali pemberitaan kita naik..
– Apa benar kocok ulang proyek di kabupaten muaro Jambi di ketahui oleh bupati Muaro Jambi.
– Di SKPD mana saja yang sudah disahkan oleh ULP Kabupaten Muaro Jambi terkait kocok ulang ini pak Anjar
– PT atau CV mana saja yang sudah dialikan atau dikembalikan modalnya terkait kocok ulang ini pak Anjar.
Mohon petunjuk nya pak Anjar.. trims..

*”Waalaikumsalam.
Sudah 3 kali pemberitaan baru klarifikasi malam ini ya.
Yaudah, maksud saya konfirmasi.
Pada intinya apa yang dipertanyakan diatas dan ditulis itu keliru.
Kemarin sumber nya dari mana.
Maksudnya gimana tuh.”*

Anjar Kabag ULP Kabupaten Muaro Jambi menjawab pertanyaan Media mmcnews.id sepertinya kurang Profesional jawabannya, Lain ditanya lain Dijawab.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 76 ayat (1) menyatakan pemilihan penyedia ulang dapat dilakukan apabila: a. Tidak ada peserta yang memasukkan dokumen penawaran; b. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi; atau d. Terdapat kesalahan dalam proses pemilihan penyedia. Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa Pemilihan penyedia ulang dilaksanakan berdasarkan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan