Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro hadiri RKPD Tahun 2027

  • Bagikan

Tema tersebut selaras dengan RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029 serta arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur.

*Sejumlah capaian makro pembangunan Kabupaten Bojonegoro*

– Angka Kemiskinan tahun 2025 tercatat 11,49 persen, menurun 0,20 poin dibandingkan tahun 2024.
– Jumlah penduduk miskin turun dari 147.330 jiwa (2024) menjadi 144.900 jiwa (2025) atau berkurang 2.430 jiwa.
– Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 mencapai 73,74, meningkat 0,99 poin dari tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi peningkatan IPM tertinggi se-Provinsi Jawa Timur.
– Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun dari 4,42 persen (2024) menjadi 3,90 persen (2025).
– Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 (berdasarkan data BPS Triwulan III):
– Dengan migas tumbuh 6,39 persen
– Tanpa migas tumbuh 6,16 persen
– Nilai SAKIP Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 meningkat menjadi 74,02 dengan predikat BB.
– Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) tahun 2024 mencapai 82,84 (predikat BB).
– Indeks Pelayanan Publik tahun 2025 mencapai 4,68, menempatkan Bojonegoro peringkat ke-6 nasional dan ke-2 se-Jawa Timur dengan predikat Pelayanan Prima.
– Partisipasi DPRD dan Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menegaskan pentingnya penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan RKPD. Hingga saat ini, sebanyak 809 usulan kegiatan dari seluruh fraksi DPRD telah terinput dan terverifikasi dalam aplikasi SIPD RI.

“Kami berharap RKPD yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan Ferdiansyah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan FKP Ranwal RKPD 2027. Dijelaskan bahwa penyusunan RKPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Forum ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan daerah Tahun 2027. Proses penyusunan dilakukan dengan pendekatan teknokratis, politis, partisipatif, serta memadukan bottom-up dan top-down planning.

Forum berlangsung dinamis dengan penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi lokal, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
Komitmen Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menjadikan seluruh masukan dalam Forum Konsultasi Publik sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2027, sehingga dokumen perencanaan yang dihasilkan benar-benar responsif, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Pro/Dik)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan