“Melihat ada perubahan yang tak biasa dialami pada anaknya lalu sang ibu melapor ke petugas kepolisian setempat.”Tutur Kapolres.18/01/2021.
Menurut Kapolres kasus pecabulan yang melanda korban anak di bawah umur (berusia 17 tahun) terjadi pada Kamis 3 Desember 2020, dengan pelalu SWT (45) Dusun Ngori, Desa Tanggungan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 76 E jo Pasal 83 Ayat 1, Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(B/Red)















