Calon Karyawan Koperasi BSE Batanghari Bayar hingga Rp:20 Juta, Di Janjikan 8 juta Perbulan

  • Bagikan

Batanghari mmcnews.id Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan Koperasi Batanghari Surya Energi (BSE) di Kabupaten Batanghari. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja, koperasi yang memiliki beberapa gudang dan lokasi operasional di Bahar, Tempino, Senami, Sridadi, Daerah 51, serta kantor pusat di Jalan Putri Pinang Masak, Bulian.

Diduga telah mempekerjakan ratusan karyawan tanpa pemberian gaji selama berbulan-bulan.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja di gudang dan lapangan tidak menerima upah sesuai Perjanjian Kerja.

“Banyak teman-teman sudah lima bulan tidak digaji, ada juga yang keluar karena tidak sanggup lagi menunggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Selain persoalan keterlambatan upah, muncul Informasi baru terkait Paguyuban Semesta Surya Energi dan Paguyuban Keluarga Utama Jaya yang di ketuai oleh Herman Dani, yang disebut-sebut berperan sebagai penyalur bagi calon karyawan yang ingin bekerja di Koperasi BSE.

  Aktivis Petani Jambi, Tawaf Aly Praperadilkan Polda Jambi

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, paguyuban tersebut diduga melakukan pungutan uang kepada calon karyawan dengan nominal bervariasi antara Rp:2,5 juta hingga Rp:20 juta per orang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan