Surgi menilai sikap tertutup tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari uang publik wajib diawasi oleh publik.
Karena tidak mendapatkan kejelasan, Surgi kemudian mendokumentasikan kondisi proyek di lapangan dan mengunggahnya ke media sosial TikTok. Video tersebut viral dan ditonton puluhan ribu kali, memicu perhatian luas masyarakat terhadap proyek jalan Desa Kemiri.
Dalam forum itu, Surgi secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Sekretaris Daerah dan Inspektorat, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi proyek.
“OPD dan perangkat desa digaji dari uang rakyat. Sudah seharusnya mereka terbuka. Data itu bukan untuk menjatuhkan, tapi sebagai kontrol sosial,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono langsung meminta pihak kecamatan memfasilitasi komunikasi antara warga dan Pemerintah Desa Kemiri, namun sayangnya Camat Malo tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga menginstruksikan dinas teknis serta Inspektorat untuk turun langsung ke lokasi proyek.
“Kepala dinas terkait dan Inspektorat nanti bisa datang langsung ke lapangan. Hasilnya tolong disampaikan ke Pak Surgi,” tegas Bupati. (Red/Syt W/Dik).















