Desa Muara Gula Baru Terpilih Sebagai Calon Desa Anti Korupsi Tahun 2023

  • Bagikan

Muara Enim – MMCnews.id_ Dalam rangka pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat telah melaksanakan observasi di 81 desa dari 22 Provinsi pada tanggal 30 Januari – 4 Maret 2023 untuk menentukan 1 desa di setiap provinsi sebagai calon percontohan desa antikorupsi.

IMG-20230418-WA0017

IMG-20230418-WA0022

IMG-20230418-WA0020

Berdasarkan hasil evaluasi atas kegiatan observasi, Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dipercaya Lembaga Antikorupsi itu sebagai calon percontohan desa antikorupsi di Provinsi Sumatera Selatan yang akan menjadi calon percontohan desa antikorupsi tahun 2023.

IMG-20230418-WA0016

Kepastian ini tertuang dalam surat KPK RI nomor : B/1770/DKM.01.02/80-84/04/2023 tertanggal 05 April 2023 yang diteken Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana.

IMG-20230418-WA0023

Selanjutnya, Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim bersama 21 Desa Perwakilan dari 21 Provinsi lainnya akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait yang digelar pada tanggal 6 Juni 2023.

Desa_Muara_Gula_Baru_Bakal_Jalani_Tahapan_Observasi_Desa_Anti_Korupsi

IMG-20230418-WA0021

KPK menetapkan Desa Muara Gula Baru berdasarkan hasil evaluasi dari observasi terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi yaitu:

1. Penataan Tatalaksana

Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.

2. Penguatan Pengawasan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan