Muara Enim – MMCnews.id_ Dalam rangka pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat telah melaksanakan observasi di 81 desa dari 22 Provinsi pada tanggal 30 Januari – 4 Maret 2023 untuk menentukan 1 desa di setiap provinsi sebagai calon percontohan desa antikorupsi.



Berdasarkan hasil evaluasi atas kegiatan observasi, Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim dipercaya Lembaga Antikorupsi itu sebagai calon percontohan desa antikorupsi di Provinsi Sumatera Selatan yang akan menjadi calon percontohan desa antikorupsi tahun 2023.

Kepastian ini tertuang dalam surat KPK RI nomor : B/1770/DKM.01.02/80-84/04/2023 tertanggal 05 April 2023 yang diteken Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana.

Selanjutnya, Desa Muara Gula Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim bersama 21 Desa Perwakilan dari 21 Provinsi lainnya akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait yang digelar pada tanggal 6 Juni 2023.


KPK menetapkan Desa Muara Gula Baru berdasarkan hasil evaluasi dari observasi terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi yaitu:
1. Penataan Tatalaksana
Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
2. Penguatan Pengawasan















