Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat
Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
5. Kearifan lokal
Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Muara Gula Baru, Suluhuddin,S.IP mengatakan sangat bersyukur karna bisa menjadi salah satu Kandidat Calon Percontohan Desa Anti Korupsi mewakili Sumatera Selatan.

“Kami sangat bangga karna bisa mewakili Sumatera Selatan untuk melakukan bimbingan teknis yang digelar oleh KPK RI dan Kemendes PDTT,” singkatnya. (Aan_)















