Lamongan | MMCnews.id – Seorang Pasien mengeluhkan pelayanan Puskesmas Karangkembang kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, lantaran pada saat ia menjalani persalinan di Puskesmas tersebut, dinyatakan Positif Covid -19. sehingga meskipun sudah usai menjalani persalinan pasien tersebut tidak boleh pulang.
SN Pasien yang merupakan warga desa Kuripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya di bawa pulang paksa oleh keluarganya. lantaran pihak puskesmas tidak bisa menunjukan bukti hasil swab pasien, meskipun mengklaim bahwa pasien dinyatakan Positif Covid – 19.
Danu Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Lamongan, mengaku pihaknya siap mendampingi keluarga pasien, apabila pasien merasa dirugikan atas vonis Covid – 19 tersebut, untuk melakukan pelaporan secara hukum.
“Setelah kami ke rumah pasien pihaknya merasa di rugikan karena banyak warga yang takut berkunjung ke rumahnya.”ucapnya.
Sementara itu Ahmad Zaeni keluarga pasien yang juga anggota LSM Penjara Indonesia mengatakan setelah kepulangan pasien muncul surat dari Dinas Kesehatan yang menyatakan pasien terkonfirmasi, Covid – 19, pada 24/2/21.
“Pasien dan keluarga tak terima dan berniat membawa masalah ini kejalur hukum, karena pihaknya juga memiliki bukti hasil swab yang menyatakan pasien Negatif”.Katanya.
Selain itu surat dari Dinkes tersebut juga menyebar didesa, sehingga berdampak terhadap psikologis pasien dan keluarganya.















