Kota Jambi mmcnews id Diding alias Diding bin Tember, big Bos bandar narkoba Pulau Pandan Jambi di vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.
Vonis ini dibacakan hakim Dominggus Silaban.SH dalam persidangan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jambi, malam ini Kamis 31/07/2025.
Adapun dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada terpidana karena Diding terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika yang mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika.















