SIDOARJO | MMCNEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) bersama tim kuasa hukum mendatangi kantor pengembang Perumahan Lotus Star di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/8/2025).
Rombongan LBH CCI yang dipimpin Widodo CPLA dan Subagio, S.H., merupakan kuasa hukum enam korban yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi PT Prospero Propertindo Sentosa. Para korban mengklaim telah menunggu hampir lima tahun sejak transaksi pembelian rumah di Perumahan Lotus Star, namun unit yang dijanjikan tak kunjung terbangun.
Widodo menegaskan, pihaknya masih mengedepankan jalur mediasi agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Alhamdulillah kami sudah bertemu dengan direktur dan beliau cukup kooperatif. Kami meminta penyelesaian secepat mungkin untuk mengembalikan sejumlah dana dari keenam klien kami. Jika tetap ingkar, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polresta Sidoarjo, bahkan bisa dilanjutkan ke Polda Jawa Timur. Ini termasuk tindak pidana penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Widodo.