Diduga Menyalahi Izin Warga Buluran Kenali Desak Pemerintah Kota Jambi Cabut Izin Tower Milik PT. TSP

  • Bagikan
Oplus_0

Namun jelang beberapa bulan, moratorium tersebut dimentahkan oleh mantan Walikota Jambi Sy Fasya.

Pada bulan mei 2014, Sy Fasha mengeluarkan surat dan memberikan kesempatan pada pemilik perusahaan yang bergerak pada pendirian tower yang terlanjur mendirikan bangunan tower untuk mengurus izin tower di Pemerintah Kota Jambi.

Selain menyalahi izin tersebut, Jamhuri mengatakan pembangunan tower yang berada di Rt 06 kelurahan Buluran Kenali,juga menyalahi aturan dan undang undang, karena secara kasat mata dilapangan keberadaan bangunan tower sangat berdekatan dengan bangunan rumah warga dan jaraknya kurang dari setengah meter.

Dalam kesempatan tersebut, Jamhuri menyampaikan pada komisi dprd kota Jambi, bahwa selama keberadaan berdirinya Pembangunan tower milik PT TSP tidak memberikan tambahan retribusi dan malahan mengurangi pendapatan asli daerah.

Hal ini diperkuat dengan data yang diperlihatkan Jamhuri pada anggota dewan bahwa pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari berdirinya tower hanya membayar pbb hingga tahun 2016 dengan nilai lebih kurang dua juta tujuh ratus ribu rupiah, untuk tahun 2017 hingga kini belum dibayar dan tidak ada laporannya.

Dalam pertemuan yang sama ,Ilyas , menyampaikan keluhan dan mengakui berdirinya bangunan tower sangat meresahkan warga.

Karena berdirinya bangunan tower setinggi empat puluh meter tersebut Pembangunan nya tidak pernah ada musyawarah dengan warga sekitar dan tidak pernah menerima kompensasi dari pihak perusahaan.

“Warga berharap pada anggota dewan menyampaikan pada pemerintah kota jambi untuk tidak memperpanjang izin pembangunan tower yang berada didaerah RT 06 Kelurahan Buluran Kenali tersebut,” tegas Ilyas. (RIZ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan